Foto : DPRD Kota Ambon Gelar Sidang Uji Publik Ranperda Sampah Plastik
Ambon - Globaltimur.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melaksanakan uji publik terhadap tiga produk rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat (19/4/2024).
Tiga produk ranperda itu yakni Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik di Kota Ambon, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Ambon, dan Ranperda Perubahanpa atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Lucky Upulatu Nikijuluw kepada wartawan kemarin mengatakan" uji publik merupakan tahapan dari pembuatan suatu produk aturan yang pada saatnya nanti diberlakukan.
Kata Nikijuluw" Jadi ranperda ini sudah masuk tahap uji publik, Setelah ini, Pansus akan melakukan rapat lagi untuk memperbaiki beberapa masukan dari stakeholder untuk penyempurnaan dan perbaikan ranperda ini. jelas Upulatu
Pasalnya" tujuan diselenggarakannya uji publik tersebut untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan peraturan daerah. Ujar dia
Nikijuluw berharap" segala rekomendasi yang lahir dapat terakomodir dalam ranperda dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi diantara peraturan perundang-undangan.
Setelah ranperda itu ditetapkan jadi perda, maka semua pihak harus taat dan patuh terhadap aturan tersebut. Beber-nya
Di katakannya" Seperti ranperda penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik, semua pihak yang berkaitan dengan itu harus bisa taat asas untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab.
Nikijuluw memberikan contoh Misalnya" untuk pihak Rumah Sakit, Jika ada kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan sampah B3, harus pertegas soal waktu pengangkutan sampah B3 itu, agar tidak ada keluhan. Sebut Nikijuluw
Katanya, sebab dalam perda tersebut tidak dipertegas soal itu, Dengan itu dipertegas dalam perjanjian kerja sama nantinya oleh pihak ketiga. Tutur Nikijuluw
“Kami berharap, pekan depan ranperda-ranperda itu sudah dapat ditetapkan menjadi perda. Pungkasnya (V374)