Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Soroti Pembentukan Peraturan Daerah 2024

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:42 WIT Last Updated 2024-03-14T08:12:25Z

Foto : Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon pimpin rapat paripurna

Ambon
, Globaltimur.com - Hari ini, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, memimpin Rapat penting terkait program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun 2024. 


Rapat tersebut melibatkan DPRD dan pemerintah kota Ambon, serta mengundang bagian hukum dan badan Bapekot Kota Ambon.


Perhatian utama dalam rapat ini adalah terkait instruksi Kemendagri nomor 1 tahun 2024 tentang RPJMD, ditekankan bahwa pembahasan harus dipecah melalui RPJP tahun 2024-2025 yang harus diselesaikan sebelum Agustus.


"Meskipun terjadi kelalaian dalam perencanaan program Bapemperda tahun 2024, Bapekot Kota Ambon diharapkan segera merancang RPJP tahun 2025-2045," ungkap Lucky Nikijuluw kepada Globaltimur.com usai Rapat di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Kamis (14/3/24).


"Meskipun belum ada alokasi anggaran, namun dipertimbangkan untuk mendahulukan agar RPJPD bisa disiapkan, menjadi pedoman bagi pemerintah kota untuk 20 tahun ke depan," sambungnya.


Selain itu, Prestasi DPRD Kota Ambon pada tahun 2023 dalam proses pembentukan peraturan daerah mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum HAM, sebagai hasil dari ketaatan DPRD lewat Bapemperda dalam menyusun Ranperda sesuai aturan dan regulasi.


Nikijuluw mengatakan, Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya menghindari keterlambatan dari OPD terkait dalam pengumpulan Ranperda eksekutif. 


Foto: Ketua Bapemperda Kota Ambon, Lucky Nikijuluw 

"Persyaratan administratif, termasuk persiapan SK TIN dan naskah akademik, legal draft, bahkan memori penjelasan, harus dipenuhi secara menyeluruh," terang Nikijuluw.


Oleh Karena itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon itu, berharap dengan langkah-langkah ini akan membawa penghargaan lanjutan bagi DPRD Kota Ambon atas penilaian pemerintah pusat terhadap kinerja dan fungsi legislasi yang dilakukan. (DLN)

×
Berita Terbaru Update