Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

AT, ON, dan M Y Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS di Kabupaten Maluku Tengah

Senin, 19 Februari 2024 | 23:53 WIT Last Updated 2024-02-26T15:40:13Z










Ambon - Global Timur News - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon  telah menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020 – 2022. Kota Ambon, Senin (19/2/24). Ketiga terdakwa tersebut adalah Askam Tuasikal, Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, SH, MH dengan anggota Lutfi Alzagladi, SH dan Agus Hairullah, SH, menjatuhkan putusan kepada ketiga terdakwa dengan rincian sebagai berikut :


Askam Tuasikal divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- serta uang pengganti sebesar Rp.1. 823.914.179,94. Oktovianus Noya divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- serta uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000,-. Sementara Munnaidi Yasin divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000.- serta uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000,-.


Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama". Penuntut Umum dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (DLN)

×
Berita Terbaru Update