Majelis Hakim yang diketuai oleh Harris Tewa, SH, MH dengan anggota Lutfi Alzagladi, SH dan Agus Hairullah, SH, menjatuhkan putusan kepada ketiga terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Askam Tuasikal divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- serta uang pengganti sebesar Rp.1. 823.914.179,94. Oktovianus Noya divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- serta uang pengganti sebesar Rp. 589.380.000,-. Sementara Munnaidi Yasin divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000.- serta uang pengganti sebesar Rp. 1.565.000.000,-.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama". Penuntut Umum dan ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (DLN)