Karpan Ambon – Global Timur News – Panitia Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku yang di ketuai oleh Jance Wenno dengan wakil ketua Jhon Lewerissa, keduaanya adalah anggota DPRD Provinsi Maluku, masing – masing dari Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Maluku.
Dengan
berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku
Drs. Barnabas Orno pada tanggal 31 Desember 2023, yang mana sesuai dengan surat
yang di terima oleh DPRD Provinsi Maluku dari Kementerian dalam Negeri yang di
tanda taangani oleh pelaksana tugas dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Hal ini di
sampaikan Jance Wenno Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku yang adalah
Ketua Panitia penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku kemarin di gedung
rakyat kepada sejumlah wartawan, baik media cetak, elektronik, maupun media
online. Jumat 17/11/2023
Kata Wenno” atas
dasar surat itulah DPRD telah membentuk tim kerja panitia dari DPRD Provinsi
Maluku dalam rangka mencari calon penjabat gubernur Maluku yang akan dating, dengan demikian pada kesempatan yang baik ini
kami dipercayakan sebagai pimpinan daripada panitia kerja penjaringan penjabat
gubernur Maluku tersebut dan lewat rapat yang dilakukan tadi antara panca
dengan juga dihadiri oleh pimpinan DPRD maka kami bersepakat dan bahwa panitia
kerja ini dalam rangka mencari calon pejabat gubernur Maluku. Ungkap Wenno
Pasalnya” kami
akan membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini yang
memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi penjabat gubernur Maluku paskah
selesainya atau berakhirnya tugas daripada gubernur Maluku dan wakil gubernur
Maluku. Ujar Wenno
Wenno mengatakan” para pakar kami berencana
membuka pendaftaran itu selama 3 hari, di mulai sejak Senin hari Selasa dan
hari Rabu, pekan ini, dan waktunya di mulai sejak pukul 09 : 00 pagi, hingga
sore pukul 17 : 00 Wit. Jeelas Wenno
Sementara
untuk hari ke tiga pihaknya akan membuka sejak pukul 09 : 00 Wit pagi dan akan
berakhir pada pukul 12 : 00 Wit.
Kita bekerja
cepat karena kami hanya diberikan waktu paling terlambat sampai dengan tanggal
30 nama-nama penjabat gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di
meja menteri dalam Negeri. Tutur Wenno
Tambahnya” Penjaringan
ini sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, yang
pertama itu harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
dibuktikan dengan riwayat kesehatan, dan yang kedua penjabat adalah seorang ASN
(aparatur sipil Negara) atau penjabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan
pemerintah daerah. Beber Wenno
Bahkan bukan
saja itu, namun bagi calon penjabat gubernur yang ketiga adalah penilaian
kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit
mempunyai nilai baik tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jelas Wenno
Wenno juga
mengatakan bahwa” bagi mereka yang ingin mendaftar itu harus hadir sendiri
tidak diwakilkan kepada siapapun untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu
betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat gubernur.
Di
katakannya juga” sesuai permendagri, tim juga akan meminta penjelasan dari
pihak aparat penegak hukum terhaap setiap mereka yang mendaftar, apakah meereka
pernah terlibat masalah hukum ataukah tidak, hal ini beranjak dari pengalaaman
di KKT beberapa waktu lalu. Ungkap Wenno (V374)