Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Rugikan Negara Rp.2,5 M, Kadis Koperasi Kota Tual Dijelobloskan Ke Penjara

Kamis, 23 November 2023 | 21:43 WIT Last Updated 2023-11-23T12:43:44Z

 

Ambon - Global Timur News - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H, resmi menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual “DFF” terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Proyek Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018, Kamis (23/11/2023).

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dalam rilisnya menyampaikan, keterlibatan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual berinisial DFF dalam dugaan tipikor tersebut, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara yang berstatus sebagai PPK dalam proyek tersebut.

“Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi menetapkan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara atas nama “DFF” yang saat pelaksanaan proyek tersebut sebagai PPK dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara”, ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi.

Tersangka yang diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku selama 5 jam lebih, kini harus berada dibalik jeruji penjara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, yang oleh perbuatannya Negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp.2.582.762.109. 96.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan Sdr. DFF sebagai tersangka dan olehnya telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 November 2023 sampai dengan 12 Desember 2023”, tambah Kasi Penkum.

Proyek yang dijalankan selama 4 tahun tersebut, dicairkan bervariasi yakni tahun 2015 sebesar Rp. 12,4 miliar, tahun 2016 Rp. 3,2 miliar, tahun 2017 Rp. 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar, diketahui seluruhnya sudah dicairkan 100% dan dikerjakan oleh PT. Fajar Baru Gemilang.

Hingga penetapan status tersangka ini, Tim Penyidik setidaknya telah lakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi termasuk Mantan Kepala Dinas Perindag Maluku Tenggara, Mantan Kepala BPKAD Maluku Tenggara, Kontraktor, Konsultan, Bendahara Pengeluaran dan beberapa Pegawai pada Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut, Kasi Penkum mengaku “Untuk penambahan tersangka lain, masih berpotensi. Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,” tandasnya.

Oleh perbuatannya, tersangka dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (DLN)

×
Berita Terbaru Update