Yang mana dijelaskan oleh ketua Panja Jantje Weno yang didampingi oleh Wakil ketua Tim Panja Turaya samal dan anggota Panja Mumin Refra dalam konferensi pers mengatakan hasil pendaftaran calon Pj. Gubernur Maluku dari tanggal 20-25 November 2023.
"Jadi sampai dengan penutupan di hari ini, yang telah mendaftar kepada panitia kerja, sebanyak kurang lebih 5 orang, yaitu rektor Unpatti Prof. Dr. M. J. Saptenno, SH., M.Hum, rektor Institut Agama Islam Provinsi Maluku Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Negara, Mayjen TNI Dominggus Pakel.M.M.S.I, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI Olivia Chadidjah Salampessy, dan Staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah Kemenpan RB Drs. H jufri rahman M.Si," ungkap Jantje Weno.
Tambahnya, "tahap selanjutnya dari hasil rapat Panja di sore hari ini, kita akan memilih 3 nama dari 5 nama ini oleh anggota DPRD provinsi Maluku, dan selanjutnya kami diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 6 Desember 2023, yang merupakan hari terakhir kita sudah harus mengusulkan 3 nama calon Pj. Gubernur Maluku, usulan DPRD Provinsi Maluku kepada Menteri Dalam Negeri".
"Insya Allah dari hasil rapat tadi kita berencana tanggal 30 November akan dilakukan sidang Paripurna, untuk menentukan 3 dari 5 nama yang nantinya akan di konsultasikan lagi dengan pimpinan DPRD, supaya tidak ada lagi agenda DPRD, sehingga kira-kira sebelum tanggal 6 kita sudah mengantarnya kepada Menteri Dalam Negeri," bebernya.
Dirinya juga menjelaskan terkait dengan isu-isu yang beredar hingga menimbulkan polemik karena di perpanjangnya masa pendaftaran calon Pj. Gubernur Maluku.
"Sesungguhnya perpanjangan waktu yang sempat menimbulkan polemik itu, tidak ada unsur-unsur tertentu, melainkan bahwa sejak Panja ini dibentuk, rekan-rekan Panja dan pimpinan DPRD itu berharap bahwa pembukaan pendaftaran paling tidak satu minggu sudah ada daftar calon yang terpilih, sehingga kita buka itu hanya 3 hari karena kita belum menerima surat Menteri Dalam Negeri yang mempertegas soal tanggal," ungkap Jantje Weno.
"Tapi setelah 3 hari itu kita jalankan, baru kita menerima surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito karnavian, yang mana di dalam surat itu masih ada toleransi waktu sampai dengan tanggal 6, jadi Panja merasa bahwa kita perpanjang juga waktu pendaftarannya, supaya semakin banyak orang mendaftar itu semakin baik," tambahnya.
"Jadi tidak ada indikasi apa-apa di dalam proses ini, seperti yang selalu saja ada dugaan bahwa mungkin perpanjangan waktu ini di sebabkan, karena Sekda provinsi Maluku juga akan mendaftarkan dirinya sebagai calon pejabat gubernur Maluku, tetapi ternyata informasi itu keliru, karena kita selalu berkomunikasi dengan beliau, ternyata beliau tidak berniat menjadi Pj. gubernur maluku." tandasnya. Tutup (DLN)