Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Tiga Terdakwa Korupsi ADD-DD Neg. Haya, Akhirnya Terima Putusan Majelis Hakim Tipikor Amvon Divonis Penjara

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28 WIT Last Updated 2024-10-10T08:28:15Z

Foto : Majelis Hakim Tipikor Ambon jatuhi hukuman penjara kepada tiga terdakwa korupsi ADD dan DD Negeri Haya DiMalteng

Ambon
- Globaltimur.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, pada sidang yang digelar Kamis (10/10/2024) di Pengadilan Negeri Ambon. 


Dalam sidang yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy, S.H., M.H., Majelis Hakim Tipikor membacakan putusan untuk ketiga terdakwa.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketiga terdakwa masing-masing mendapatkan vonis sebagai berikut:


1. Hasan Wilissa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga didenda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan. Selain itu, Hasan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 965.303.877,56, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.


2. Muhamat Irfan Tuahan juga dihukum penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan. Ia didenda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 638.129.166,56. Jika tidak membayar uang pengganti, ia akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.


3. Rahman Lesipela dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan denda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 317.191.377,67, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.


Setelah mendengar putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau "pikir-pikir", sementara para terdakwa menerima keputusan majelis hakim.


Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Negeri Haya, yang terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Akibat tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar. (V374)

×
Berita Terbaru Update