Foto : Yulianto Valentino Moan Dereng,S.H, Fredi Oswaldus,S.H dan Yustinus Doni Irwan Ngari,S.Hp
NTT - Globaltimur.com - Masih Terlintas dalam berita tentang sebuah kasus Perudungan Seksual Anak dibawah umur yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Nara, kini Orang Tua dari korban R mulai menempuh jalur hukum dengan menandatangani serta menyerahkan surat kuasa kepada Tiga orang Advokasi Peradi Nusantara. Senin 19/8/2024
Pemberikan Surat Kuasa kepada ketiga advokat yaitu Yulianto Valentino Moan Dereng,S.H, Fredi Oswaldus,S.H dan Yustinus Doni Irwan Ngari,S.H.untuk mendampingi keluarga korban dalam mendapatakan keadilan hukum.
Menurut kuasa hukum, Yulianto katakan,, mempercepat proses hukum, yang mana kasus itu terjadi dari bulan November 2023,dan sampai saat ini di bulan September sudah 6 bulan lebih, dalam hasil kunjungan ke rumah korban itu sangat prihatin, sehingga perlu digali informasi dari warga sekitar, oleh karena itu pihaknya akan mengambil langkah langkah metigasi supaya ada akselerasi dan kepedulian untuk penyelesaian terhadap kondisi korban.
Lanjut dia, harus ada keterlibatan semua pihak baik itu sekolah maupun masyarakat agar sama sama bertanggungjawab , atas situasi yang terjadi, jangan lakukan pembiaran, agar kasus tentang Perudungan dan seksual terhadap anak tidak terulang lagi.
Ketika ditanya mengenai langkah langkah yang diambil kata dia, langkah mediasi antara pihak P2TPA dengan pihak keluarga korban sudah dilakukan,, bahkan pihaknya telah meminta hasil diaknosa dokter yang menyatakan korban R itu harus penanganan yang serius dan harus terapi namun sekarang ini korban masih ber konsumsi obat, soal kesembuhan masih boleh, namun butuh waktu lama.
Dirinya berharap agar, langkah metigasi ini harus segara dilakukan , kalaupun langkah metigasi ini gagal, maka pihaknya akan menaikan ke proses hukam. Tandasnya (YP)