Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kejari SBB Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Gratis

Jumat, 23 Februari 2024 | 22:03 WIT Last Updated 2024-02-26T15:44:44Z


SBB
- Global Timur News - Perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Seram Bagian Barat Tahun anggaran 2022 kini empat tersangka berhasil di tahan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Lapas Kelas IIB Piru.


Menurut Bambang Tutuko, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan kepada wartawan siang tadi menyampaikan"  beberapa hal terkait perkembangan perkara korupsi di wilayah Kabupaten SBB.


Di katakan-nya bahwa" pada tanggal 06 Februari lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penetapan tersangka terhadap 4 orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022. Ungkap Kejari



Kata Kejari" Pada saat itu penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka JT selaku PA/KPA juga selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB periode Tahun 2022 dan Tersangka MW selaku PPK.


Selanjutnya lanjut Kejari" pihaknya juga pada hari Selasa, 20 Februari 2024 kemarin, Tim Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. VDP sebagai perusahan pemenang tender dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS. Beber Kejari


Lanjut Kejari, pada hari ini, Jumat, 23 Februari 2024 pukul19.00 WIT penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AP yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan dimaksud. Tutur Kejari


Sehingga terhitung hingga hari ini, dalam penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka yakni, Tersangka JT, Tersangka MW, Tersangka HS dan Tersangka AP. Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Piru. Jelas Kejari



Di tambahkannya" negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.


Kata Kejari" Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ungkapnya


Bahwa selanjutnya dalam waktu dekat, penyidik akan merampungkan proses penyidikan dan menyusun berkas perkara setelah itu, jika Penuntut Umum menyatakan bahwa Berkas Perkara untuk 4 orang tersangka telah lengkap atau P-21 maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Penuntut Umum dalam proses Tahap II. Pungkasnya (V374)


×
Berita Terbaru Update