Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Polresta Ikut Musnahkan Babuk 110 Perkara

Sabtu, 16 Desember 2023 | 15:47 WIT Last Updated 2024-02-27T14:22:15Z



Ambon - Global Timur NewsKejaksaan Negeri Ambon memusnahkan alat bukti dari 110 kasus perkara tindak pidana umum

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim diwakili oleh Kasat Narkoba   dalam  pemusnahan Barang bukti (Babuk) yang dipusatkan  di depan kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (15/12/2023). 


Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejari Ambon  Adhryansah, dihadiri juga oleh 


Bodewin M. Wattimena (Pejabat Wali Kota Ambon), Ely Toisuta  (Ketua DPRD Kota Ambon), mewakili ketua PN Ambon, J. Mahulettw mesakiku  Kapolresta P. Ambon  Kasat Narkoba, Mayor L. Labuton (Dandim 1504/Ambon diwakili oleh Pabung Malteng) dan Letkol Budi Setiawan (Waka Paldam XVI/Pattimura).


Ratusan BB yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) tahun 2023.


Kajati Ambon dalam pemusnahan itu mengatakan, barang bukti yang di musnahkan pada ini itu merupakan perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari periode April sampai Desember 2023 sebanyak 110 perkara tindak pidana umum. 


"Perlu saya sampaikan bahwa kejari  melaksanakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kalender rutin sepanjang tahun yaitu sebanyak 2 kali, dimana yang pertama sudah kita pernah laksanakan dan sekarang ini mungkin tidak sebanyak yang kita musnahkan di pertama kemarin," ungkap Adhryansah. 


Menurut Kajari, perkara-perkara yang barang bukti di musnahkan ini adalah terdiri dari narkotika, penganiayaan, pencabulan, pornografi, pencurian, judi dan lainnnya.


"Saya dapat sampaikan sebagai informasi ada pun barang bukti tindak pidana umum yang akan kita musnahkan yaitu, 23 item barang bukti  berupa senjata api, peluru, pakaian, kartu ATM, tas, dan helm, serta narkotika yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 496,63 gram, ganja 386,50 gram dan 55,51 gram tembakau sintetis," jelas Kajari.




Sementara itu, Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memberikan apresiasi kepada kejari Ambon dan jajarannya yang selama ini telah berupaya keras untuk melakukan penegakan hukum di kota Ambon. (Red)

×
Berita Terbaru Update