Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Penambahan Tersangka, Jaksa Tetapkan Direktur CV. Surya Konsultan Sebagai Tersangka Kasus Pembangunan Pasar Langgur Maluku Tenggara

Kamis, 30 November 2023 | 17:11 WIT Last Updated 2023-11-30T08:11:42Z

 

Ambon - Global Timur News - Kasi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H selaku Penyidik kembali menetapkan penambahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur, yang bersumber dari APBD Maluku Tenggara tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018, atas nama “RT” (Direktur CV. Surya Konsultan) yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya Penyidik menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Koperasi Kota Tual “DFF” yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara selaku PPK dalam proyek tersebut, kini bertambah lagi satu tersangka dari pihak Swasta.

Kasi Penyidikan saat diwawancarai menyampaikan “untuk hari ini, kami memanggil Konsultan Pengawas dan Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut, namun yang memenuhi panggilan kami hanya Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas”, ungkapnya.

Diketahui proyek pembangunan Pasar Langgur tersebut menyerap anggaran 4 tahun berturut – turut yakni tahun 2015 senilai Rp. 12,4 miliar, tahun 2016 Rp. 3,2 miliar, tahun 2017 Rp. 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 senilai Rp. 2,5 miliar dan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat daerah Provinsi Maluku senilai Rp.2.582.762.109. 96.

Tersangka yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek pasar langgur, namun berdasarkan perolehan bukti yang cukup, Tim Penyidik meningkatkan Status Saksi sebagai Tersangka, sekaligus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023.

Tersangka “RT” sebagaimana diatur dan diancam pidana :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair :

Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DLN)

×
Berita Terbaru Update