Foto : bukti kejahatan Mafia Meteran PLN di Kecamatan Kairatu, Kabupaten seram bagian barat
Kairatu, Globaltimur.com - Salah seorang warga Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Supriyanto, menyampaikan keluhannya terkait tindakan oknum PLN Kairatu yang dianggap merugikan dirinya.
Keluhan ini mencuat setelah meteran listrik di rumahnya dicabut secara sepihak oleh pihak PLN tanpa koordinasi, Supriyanto menduga keterlibatan kepala Ranting PLN Kairatu dalam kasus ini.
Dalam wawancara dengan wartawan Globaltimur.com pada Kamis (17/10/2024), Supriyanto menceritakan awal mula permasalahan tersebut, Ia menyebut bahwa pada tahun 2012, saat memasang daya listrik 900 VA, ia diminta membayar Rp1,5 juta untuk biaya pemasangan meteran.
"Katanya ini untuk beli meteran dan biayanya Rp1,5 juta. Waktu itu saya tanya, apa ini tidak bermasalah ? Dia bilang tidak masalah, yang penting tiap bulan saya bayar lancar," ujar Supriyanto.
Namun, permasalahan muncul ketika nama yang tertera di tagihan bukan nama Supriyanto, melainkan Yacobus Timisela yang berdomisili di Kairatu.
Supriyanto mengaku hal ini sempat dipertanyakan oleh pihak PLN beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa penggunaan nama orang lain untuk meteran melanggar aturan.
"Yang salah itu bukan saya, mereka yang pasang awalnya bilang tidak masalah, Tapi sekarang saya diminta mengganti nama dengan meteran yang sama, dan biayanya Rp1,2 juta," jelasnya.
Supriyanto menuturkan, setelah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak PLN, meteran listrik di rumahnya tiba-tiba dicabut tanpa pemberitahuan.
"Meteran dicabut tanpa koordinasi, Saya baru tahu setelah saya datang ke kantor PLN untuk menanyakan kenapa meteran dicabut, padahal saya selalu bayar tagihan listrik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan bahwa PLN kemudian menawarkan solusi dengan memintanya membayar Rp.400 ribu sebagai uang muka, sementara sisa Rp.900 ribu bisa dicicil setiap bulan jika ingin mengganti nama meteran dengan namanya namun meteran tetap sama.
Berdasarkan solusi yang disampaikan pihak PLN kepada dirinya, maka Supriyanto pun mengiyakan hal itu sehingga meterannya di pasang kembali oleh pihak PLN pada hari Sabtu kemarin.
"Tiap bulan saya harus bayar cicilan Rp100 ribu di luar tagihan listrik bulanan, Jadi totalnya sekitar Rp.200 ribu lebih tiap bulan," katanya.
Walaupun meteran telah dipasang, namun Supriyanto merasa kecewa dengan keterlibatan oknum PLN kairatu yang telah merugikan dirinya hingga harus mengeluarkan uang terus menerus hanya untuk mengganti nama yang tertera pada meteran.
Hingga berita ini diturunkan, Supriyanto masih menunggu penyelesaian dari pihak PLN terkait masalah tersebut, Ia berharap agar pihak PLN dapat memberikan solusi yang adil dan tidak memberatkan warga.
Lain lagi masalah yang di alami pemilik rumah Masrin Yasmin, yang rumahnya di domisili oleh Ujang salah satu warga Waipirut, di ketahui yang terjadi pada rumah Ujang juga ternyata menggunakan meteran orang lain yang di pasang sejak 2016, tiba di tahun 2024 ini, di kenakan denda dengan besar 5.500.000 dengan catatan di bayar per bulan sebesar 350.000, untuk melunasi 5 juta sekian itu, padahal meteran yang di pasang adalah meteran pulsa bukan meteran biasa.
Ujang dan pa Yasmin merasa heran karena meteran pulsa kenapa harus di bayar denda, awal pemasangan sudah di bayar biaya pemasangan estalasi dan meteran sebesar Rp. 1.500.000 dengan besar daya 450 VA, pemasangan awal tersebut atas nama Masrin Yasmin dengan melampirkan KTP-nya namun setelah dalam perjalanan selama ini ternyata di ketahui nama yang muncul bukanlah nama pemilik rumah Yasmin, namun meteran di ketahui nama orang lain, parah lagi Masrin Yasmin di suru bayar denda Rp. 7.500.000 untuk dua meteran yang terpasang di dinding rumahnya.
Bukan satu meteran namun ada tiga meteran pada rumah yang berbeda, sangat di kawatirkan hal ini terjadi di semua tempat di wilayah Kecamatan Kairatu, hal ini harus di tindaklanjuti pihak Hukum, dan pihak PLN yang menindak tegas oknum karyawan PLN Kairatu yang melakukan kejahatan perbuatan melawan hukum, jika di duga keterlibatan Kepala Ranting PLN Kairatu maka harus di tindak tegas.
Masyarakat meminta ketegasan DPRD Kabupaten SBB untuk melihat keluhan masyarakat agar pihak PLN harus di panggil dan di tindak tegas sesuai prosedur agar tidak terulang, karena di takuti terjadi di tempat lain juga, hal ini sangat merugikan masyarakat, Perbutan oknum, mencoreng nama baik PLN.
Pihak PLN dalam hal ini kepala Ranting PLn Kairatu yang di hubungi hingga berita ini diturunkan, Kepala Ranting PLN Kairatu Bili Saili belum memberikan keterangan apapun. (V374)