Aksi demo ini dipimpin oleh Ketua Cabang PMII Kota Ambon, Marwan Titahelu, dan dilaksanakan di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku pada hari Kamis (25/1/24) pukul 09:00 WIT.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, para pedagang menyampaikan kekecewaan mereka terhadap masalah penempatan gedung baru/pasar modern di Mardika.
Mereka juga mengungkapkan bahwa sebelum direlokasi untuk pembangunan gedung baru, mereka telah membayar pajak pada tahun 2019. Oleh karena itu, mereka berharap dapat kembali ke gedung baru pasar modern sesuai dengan komitmen awal.
Selain itu, para pedagang juga mengacu pada pernyataan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan mengenai penempatan gedung baru pasar modern tanpa pungutan biaya.
Mereka berpendapat bahwa data lama yang telah diverifikasi harus dijadikan acuan untuk menempati gedung baru ketika sudah siap digunakan.
Mereka juga mempertanyakan sumber data baru yang menjadi patokan bagi Disperindag, dan menduga adanya praktik korupsi yang merugikan pedagang.
Para pedagang meminta agar Gubernur Maluku mencopot Yahya Kota, S.pt, M.Si sebagai PLT Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, karena diduga terlibat dalam tindakan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang yang ingin menempati gedung baru atau pasar modern, mereka juga menyoroti bahwa Disperindag tidak menjalankan instruksi pusat melalui Kementerian Perdagangan.
Para pedagang bertekad untuk terus melanjutkan aksi demonstrasi ini sebagai upaya untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia. (DLN)